Aturan Baru, Mulai 1 Juli Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan di 7 Wilayah Ini

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juni 2024 | 07:32 WIB
Surat izin mengemudi. (Foto/Divisi Humas Polri).
Surat izin mengemudi. (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Mulai 1 Juli masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempunyai BPJS Kesejatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 pada tujuh wilayah di Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Faisal sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (4/6/2024).

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” kata Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: