5.000 Rekening Diblokir PPATK Terkait Judi Online

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terkait judi online sebanyak 5000 rekening.

"5000 rekening lebih ya," ungkapnya saat diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (15/6/2024).

Natsir tidak mengungkap berapa nilai transaksi total dari 5000 rekening itu. Tetapi ia mengutip pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa telah diakumulasikan total transaksi mencurigakan terkait judi online sampai kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun.

"Tapi kalau akumulasi sejak yang disampaikan pak kepala sampai semester kuartal pertama 2024 sudah mencapai 600 triliun rupiah," katanya.

Natsir mengatakan, sampai hari tidak ada yang merasa keberatan telah dilakukan blokir. Pemblokiran itu juga sudah ditindak oleh penyidik penegak hukum.

"Sejauh ini tidak ada keberatan atas blokir dilakukan," katanya.

Namun, PPATK mengakui ada kesulitan tidak bisa menghentikan begitu saja transaksi terkait judi online. Banyak dari rekening tersebut terus tumbuh setelah diblokir lantaran menggunakan rekening bodong.

"Memang terus melakukan pemblokiran tapi seolah muter terus ini angkanya meningkat sebenarnya sudah banyak ditekan dicegah dengan salah satu dengan iman masyarakat tinggi terhadap judol, mudahnya orang menjual rekening ya," ujar Natsir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: