5 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online untuk Kas Negara, Polri: Masih Koordinasi

Oleh: Mufit
Rabu, 26 Juni 2024 | 13:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Mabes Polri menyampaikan perkembangan penyerahan 5 ribu rekening yang terindikasi judi online untuk diserahkan ke kas negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan ribuan rekening yang diserahkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu masih dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi di Mabes Polri pada Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan Polri dan lembaga terkait lain memastikan bakal memberantas judi online di tanah air sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," tuturnya. 

Sebelumnya, Kasatgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan ada tiga langkah awal dari pihaknya untuk memberantas judi online di Indonesia. 

Salah satunya adalah soal penyerahan 5 ribu rekening yang terindikasi judi online untuk kas negara.

Namun, temuan ribuan rekening oleh PPATK itu tidak serta-merta langsung dirampas oleh negara lantaran harus menempuh sejumlah tahapan di Bareskrim Polri.

Temuan itu awalnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 30 hari.

Setelah 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan didukung oleh putusan dari Pengadilan Negeri (PN), pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan rekening tersebut, berdasarkan putusan PN, aset uang yang ada di rekening akan diambil dan kami serahkan ke negara," ujar Hadi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: