KPU Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Pelantikan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 01 Juli 2024 | 12:58 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas minimum usia calon gubernur (cagub) di Pilkada 2024.

Sebagai informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 berisikan bahwa cagub dan cawagub harus berusia paling rendah 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, syarat minimum usia ini adalah para cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya bakal mengikuti putusan tersebut di Pilkada 2024 ini.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Adapun tanggal 1 Januari 2025 merupakan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini berdasarkan pemaknaan UU Pilkada Pasal 201 ayat (7).

"Harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa tata cara pelantikan akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP).

"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: