Cetak KTP Warga Berusia 17 Tahun saat Pilkada, Dukcapil DKI: Tak Bisa Dilakukan H-1

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi KTP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi KTP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan, pencetakan KTP untuk warga yang berusia 17 tahun saat Pilkada 2024 alias 27 November tak bisa dilakukan pada H-1.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin dalam merespons usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mencetak KTP satu hari sebelum penceblosan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan, pencetakan KTP untuk warga yang berusia 17 tahun saat Pilkada 2024 alias 27 November tak bisa dilakukan pada H-1.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin dalam merespons usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mencetak KTP satu hari sebelum penceblosan.

"Tidak memungkinkan (untuk cetak KTP H-1). KTP hanya bisa dicetak pada hari H saat hari lahir," kata Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memiliki cara agar warga yang baru berusia 17 tahun bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada.

Budi berujar, warga yang akan berusia 17 tahun pada 27 November bisa melakukan perekaman terlebih dahulu di kelurahan atau posko layanan Dukcapil lainnya.

Nantinya, petugas Dukcapil akan mengantarkan KTP ke alamat masing-masing saat hari Pilkada 2024.

"Untuk mengantisipasi yang berumur 17 tahun pada hari H maka kami dukcapil membuka layanan di seluruh loket pelayanan kelurahan dan memberikan KTP kepada yang berulang tahun dengan mengantarkan ke rumah mereka," ujar Budi.

"Perekaman bisa dilakukan jauh hari. Namun KTP baru bisa diberikan pada hari lahir mereka. Itulah makanya kami melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman KTP eletronik terlebih dahulu," tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait Pilkada 2024.

Bawaslu mengusulkan, warga yang berusia 17 tahun pada 27 November atau saat pencoblosan untuk diperbolehkan mencetak KTP pada H-1 Pilkada Jakarta.

"Ini yang mau kita kongkritkan juga dengan KPU. Mungkin nggak khusus di Pilkada ini kita bisa membuat kesepakatan atau aturan bersama supaya tidak seperti itu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

"Karena pada saat masuk ke TPS harus menunjukkan KTP. Jangan sampai urusan administratif mengganggu hak pilih warga Jakarta. Bisa nggak sendainya dicetak H-1nya," tambah Munandar.

Sebab, lanjut Munandar, Dukcapil DKI baru menawarkan kemudahan mencetak KTP. Adapun kemudahan itu adalah warga yang baru berusia 17 tahun bisa mencetak KTP di 27 November.

"Yang berusia 17 tahun di 27 November pada saat pencoblosan bisa mencetak e-KTP-nya di hari itu, paginya," ujar Munandar.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: