KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD, Kerugian Rp 300 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:07 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus tersebut terkait penggunaan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

"Penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023. KPK telah menetapkan 3 tersangka," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (3/7/2024).

Tessa mengatakan pihaknya menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp 300 miliar. Pihaknya juga menyita sejumlah aset tersangka.

"Kerugian negara sekitar Rp 300 miliar, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, terhadap 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka," tuturnya.

Ia mengatakan 6 rumah dan 2 unit apartemen itu berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk 8 aset kurang lebih Rp 30 miliar.

"Kemudian, penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: