Mantan Penyidik KPK Ingin Daftar Capim, tapi Terganjal Syarat Umur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 Juli 2024 | 12:45 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Logo KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ mengaku hendak mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah.

Menurut Ketua IM57+ Praswad Nugraha, pihaknya saat ini terganjal syarat usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK. 

“Benar (mencalonkan diri). Kami terganjal syarat umur 50 tahun,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Kamis (4/7/2024).

Praswad mengatakan pihaknya sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas aturan tersebut.

“Saat ini, sedang mengajukan gugatan di MK. Namun, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai,” tuturnya.

Praswad mengaku bakal ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut dia, lembaga antirasuah saat ini kekurangan pemimpin berintegritas. 

“Maka dari itu, kami berpikir kondisi KPK yang saat ini kekurangan, bahkan krisis pimpinan yang berintegritas,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: