Mantan Penyidik KPK Ingin Daftar Capim, tapi Terganjal Syarat Umur
BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ mengaku hendak mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah.
Menurut Ketua IM57+ Praswad Nugraha, pihaknya saat ini terganjal syarat usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK.
“Benar (mencalonkan diri). Kami terganjal syarat umur 50 tahun,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Kamis (4/7/2024).
Praswad mengatakan pihaknya sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas aturan tersebut.
“Saat ini, sedang mengajukan gugatan di MK. Namun, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai,” tuturnya.
Praswad mengaku bakal ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut dia, lembaga antirasuah saat ini kekurangan pemimpin berintegritas.
“Maka dari itu, kami berpikir kondisi KPK yang saat ini kekurangan, bahkan krisis pimpinan yang berintegritas,” katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu