PSI Jakpus Usul 6 Nama Cagub di Pilgub Jakarta: Ada Kaesang hingga Ridwan Kamil
BeritaNasional.com - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Pusat mengusulkan enam nama calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan diusung di Pilkada 2024. Usulan itu diambil dalam sidang pleno yang digelar oleh PSI Jakarta Pusat.
Enam nama calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang diusulkan adalah, Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Fajar Sidik, dan Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami telah melibatkan berbagai elemen masyarakat khususnya di Jakarta Pusat dan mendengarkan aspirasi mereka untuk memastikan bahwa calon yang direkomendasikan adalah yang terbaik dan paling sesuai untuk memimpin Jakarta ke depan," ujar Ketua DPD PSI Jakarta Pusat, Hervin Afriansya dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Rekomendasi PSI Jakarta Pusat ini akan diserahkan kepada DPW PSI Jakarta untuk evaluasi lebih lanjut. Hervin mengatakan, proses seleksi ini untuk memastikan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung memiliki integritas, kompetensi dan visi yang jelas untuk Jakarta.
"Proses seleksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa PSI Jakarta dapat mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang jelas untuk memajukan Jakarta," ujar Hervin.
Sidang pleno PSI Jakarta Pusat ini juga melibatkan pengurus dari tingkat Kota sampai kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami menjunjung tinggi prinsip partisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan di internal partai," tegas Hervin.
Selanjutnya DPW PSI Jakarta dan DPP PSI akan melakukan evaluasi untuk menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan diusung PSI di Pilkada 2024.
"Kami mencari pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola kota ini dengan baik, tetapi juga memiliki keberpihakan pada rakyat dan komitmen terhadap pembangunan manusia Jakarta," jelas Hervin.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu