Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Harvey Moeis dkk

Oleh: Mufit
Minggu, 07 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat perampungan berkas perkara tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dkk dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Hal tersebut dilakukan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung mempunyai batas waktu 120 hari untuk merampungkan penyidikan. Apabila lewat dari waktu tersebut, tersangka harus dibebaskan dari tahanan demi hukum.

"Kalau mau dilimpah, kami publikasikan ya. Waktu penahanan juga masih ada sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi pada Minggu (7/7/2024).

Kendati begitu, Harli tidak bisa memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dkk ke Pengadilan Tipikor. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik dan jaksa.

"Data pasti (waktu penahanan) di penyidik belum bisa dipastikan," ungkap Harli.

Diketahui, kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Itu mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: