Survei Indikator: Pilgub Jateng Pilihan Realistis bagi Kaesang daripada Jakarta
BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memandang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 bisa menjadi pilihan realistis Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur (cagub).
Peluang menang Kaesang cukup besar sebagai cagub Jateng daripada cagub Jakarta. Selain itu, Kaesang bisa membesarkan partainya, PSI, di Jateng.
Dalam survei terbaru Indikator, elektabilitas Kaesang mencapai angka 17,7 persen pada simulasi 20 nama.
"Mungkin saja ada intensi Kaesang lebih memilih Jakarta. Tetapi, karena peluang menangnya lebih terbuka di Jateng dan atas nama untuk membesarkan PSI, bisa saja Kaesang memutuskan maju di Jawa Tengah," kata Burhanuddin saat rilis survei pada Minggu (7/7/2024).
"Karena kecilnya suara PSI di wilayah yang kita tahu menjadi basisnya Pak Jokowi," sambungnya.
Burhanuddin menjelaskan, tingginya elektabilitas Kaesang dengan suara PSI di Jawa Tengah tidak linier. Elektabilitas PSI di Jawa Tengah hanya 1,5 persen.
Justru, dengan Kaesang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah bisa sekaligus meningkatkan elektabilitas partainya untuk Pemilu 2029.
"Jadi, ini bukti bahwa sebenarnya naiknya suara Kaesang itu tidak ada kaitan dengan mesin partai karena mesin partai Kaesang tidak cukup kuat di Jawa Tengah dan kursinya pun cuma dua," papar Burhanuddin.
"Tetapi, ini bisa juga jadi alasan buat Kaesang untuk maju di Jawa Tengah. Untuk pertimbangan 2029, karena Jawa Tengah provinsi terpadat ketiga," jelasnya.
Indikator Politik Indonesia menggelar survei tatap muka pada periode 10-17 Juni 2024. Jumlah responden sebanyak 800 responden dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Responden diambil melalui metode multistage random sampling. Survei memiliki margin of error sebesar kurang lebih 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu