Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar yang Tangani Kasus Pegi Setiawan
BeritaNasional.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon.
Hal itu disampaikannya untuk merespons hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan Hakim menilai Pegi terbukti tak bersalah. Dia juga tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
"Hakim menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, tentu ini akan kami evaluasi bersama," kata Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan akan menanyakan kepada penyidik Polda Jabar bagaimana proses penanganan kasus tersebut sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina.
"Kami juga akan menanyakan bagaimana proses penyidikan ini dilakukan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
"Wajib kami patuhi itu sudah putusan yang harus kita patuhi secara hukum," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan akan memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu