Revisi UU Wantimpres Disepakati Jadi Inisiatif DPR, akan Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Bakal diubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Baleg mengambil keputusan itu dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Setelah diambil keputusan, revisi UU Wantimpres ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Saya minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.
Sembilan fraksi satu suara menyetujui revisi UU Wantimpres. Tidak ada satupun fraksi yang menolak, hanya memberikan catatan.
"Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI," kata Supratman.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, revisi UU Wantimpres ini mengubah nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman.
Perubahan berikutnya adalah soal keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Sebelumnya ditetapkan hanya delapan orang. Diubah menjadi diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
"Juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepda presiden berikutnya," kata Supratman.
Poin berikutnya yang diubah mengenai syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.
"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata Supratman.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu