Vonis SYL, KPK Minta Hakim Kabulkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 11:07 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, jaksa penuntut umum dari KPK sudah bekerja salam menyajikan semua fakta di persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta majelis mengabaikan bantahan SYL.

"JPU sudah menyajikan semua fakta di persidangan atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan," tuturnya.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: