Revisi UU Wantimpres Disetujui Menjadi RUU Usul Inisiatif DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 Juli 2024 | 11:03 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang menjadi pimpinan rapat paripurna mengetuk palu pengesahan. Sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi di DPR menyerahkan pandangannya secara tertulis ke meja pimpinan.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung. 

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Perubahan berikutnya adalah soal keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Sebelumnya ditetapkan hanya delapan orang. Diubah menjadi diserahkan sepenuhnya kepada presiden.

"Juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Supratman.

Poin berikutnya yang diubah mengenai syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata Supratman.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: