KPK soal Keluarga SYL Dinilai Hakim Nikmati Uang Korupsi: TPPU Sedang Didalami

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juli 2024 | 13:00 WIB
SYL divonis 10 tahun penjara (Foto/Instagram/SYL)
SYL divonis 10 tahun penjara (Foto/Instagram/SYL)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dana yang mengalir ke keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menilai keluarga SYL turut menikmati uang hasil korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya masih menelusuri perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," ujar Tessa kepada wartawan Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, majelis hakim memvonis SYL 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah hal memberatkan.

“Satu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar hakim.

Kedua, hakim menilai SYL selaku penyelenggaraan negara yang menjabat menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemerataan tidak pidana korupsi kolusi dan nepotisme,” tuturnya.

Hakim menilai SYL, keluarga, dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, hakim juga membacakan hal yang meringankan untuk SYL.

 "Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: