SYL Dibebankan 14,6 M Meski Korupsi Rp 44,2 M, KPK: Bisa Jadi Pertimbangan Banding

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:45 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Elvis)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan banding terkait vonis pembebanan uang pengganti terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding lantaran SYL hanya dibebankan Rp 14,6 miliar meski terbukti korupsi Rp 44,2 miliar.

"Ya nanti, ini kan masih ada tujuh hari jaksa penuntut umum untuk menerima salinan putusan lengkap," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Tessa mengatakan Jaksa KPK akan melihat salinan putusan tersebut untuk menelaah pertimbangan hakim guna mengajukan banding.

“Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," tuturnya.

Ia mengatakan Jaksa KPK bakal berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding, mengingat ada disparitas di uang pengganti yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat unik.

Hal tersebut berkaitan dengan majelis hakim yang membebankan uang pengganti Rp 14,6 miliar kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, SYL terbukti melakukan pemerasan Rp 44,2 miliar kepada pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terbukti pemerasan yang dilakukan adalah Rp 44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, namun yang dibebankan kepada SYL nilainya Rp 14,6 miliar," ujar Meyer.

Menurut Meyer, pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti seharusnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya karena korupsi adalah perbuatan yang tidak sesuai prosedur.

"Ada beberapa yang menurut hakim itu tidak dinikmati Pak SYL, namun ada pertimbangan unik juga,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: