Polda Metro Dalami 2 Barang Bukti Penganiayaan Wartawan di Sidang SYL

Oleh: Mufit
Minggu, 14 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Dok Polda Metro).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Dok Polda Metro).

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," kata Ade dihubungi, Minggu (14/6/2024).

Ade Ary menjelaskan dua barang bukti tersebut saat ini diteliti oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," ujarnya.

Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Setiap ada laporan masuk ke kami, penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," ucapnya.

"Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. Jadi mohon waktu," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, juru kamera salah satu stasiun tv swasta, Bodhiya Vimala mengalami dugaan penganiayaan seusai sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Bodhiya melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: