Penjelasan Disdik Jakarta Soal 107 Guru Honorer yang Diduga Diberhentikan Secara Sepihak

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Foto/freepik).
Ilustrasi guru honorer. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal adanya 107 guru honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.

Plt Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tengah melakukan penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri sejak 11 Juli.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022. Dalam Pasal 40 ayat (4), disebut bahwa guru yang berhak mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan, yakni berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Adapun dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, persyaratan mendapatkan NUPTK adalah guru honorer diangkat oleh Kepala Dinas. 

“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi ketika dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Budi berujar, selama ini rekrutmen guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas. 

Oleh karena itu, Disdik telah mengimbau sejak 2017-2022 untuk mengangkat guru honorer berdasarkan rekomendasi Dinas. Hal itu pun dituangkan dalam instruksi dan surat edaran Dinas Pendidikan. 

"(Maka) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari 107 guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru itu diberhentikan saat dimulainya tahun ajaran 2024/2025, yakni pada awal Juli lalu.

Adapun 107 guru merupakan pengajar tingkat SD, SMP hingga SMA dan tersebar di lima wilayah di Jakarta.

“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Selain pesan itu, para guru juga dikirimkan formulir Cleansing Guru Honorer oleh kepala sekolah.

“Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan. Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujar Iman.

Namun, lanjut Iman, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan soal cleansing form dan pemberhentian itu.

“Dari redaksi saja ini bermasalah, dari praktik juga bermasalah, masa orang dipecat di hari pertama, kenapa enggak berita tahu sebulan sebelumnya,” ucap Iman.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: