DPR Belum Terima Surpres soal Pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 21 Juli 2024 | 15:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima surat presiden (Surpres) pengganti Hasyim Asy'ari dari jajaran komisioner KPU. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

"Sampai hari ini belum," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di Sarinah, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Cak Imin yakin Presiden Joko Widodo segera mengirimkan surat presiden tentang pergantian Hasyim. Ia mengatakan, surpres itu bisa jadi dikirimkan dalam beberapa pekan mendatang.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P terkait pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh  Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Menurutnya Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi sejak tanggal 9 Juli 2024 lalu.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana dilansir Antara, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: