Ganja 30 Kg yang Disita di Kampung Bahari Dikirim via Ekspedisi dari Medan
BeritaNasional.com - Polisi menyita 30 kilogram ganja dari seorang bandar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (17/7/2024).
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi hingga akhirnya sampai Kampung Bahari.
"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," ujar Donald pada Minggu (21/7/2024).
Dari control delivery itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Ganja tersebut disimpan dalam boks kontainer. Rencananya, ganja itu diedarkan di Jakarta.
"Setelah digeledah, didapatkan ganja tersebut di dalam boks kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)," ujarnya.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, ganja tersebut berasal dari Medan yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," sambung Donald.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan telah menangkap dua laki-laki berinisial R dan AF yang menerima paket 30 kilogram ganja di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Didapati diduga memiliki narkotika 30 kilogram ganja yang tersimpan dalam bungkusan plastik cokelat,” kata Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Dia menuturkan pengungkapan paket narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi soal pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo.
"Kemudian tim langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat sesuai resi paket," ujarnya.
Polisi yang sudah mengawasi paket itu langsung menangkap R dan AF ketika sampai. Ganja tersebut dikemas juga ke dalam sebuah kontainer plastik.
Donald Parlaungan mengatakan, dua orang tersebut mengakui bahwa paket narkobanya berasal dari Medan.
"Hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan ini masih didalami oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ucapnya.
R dan AF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu