Pemerintah Diminta Jelaskan Nasib Data Pribadi Imbas PDNS 2 Diretas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 22 Juli 2024 | 11:32 WIB
Ilustrasi serangan siber. (Foto/Freepik).
Ilustrasi serangan siber. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait nasib data pribadi masyarakat setelah serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya beberapa waktu lalu. Pemerintah sampai saat ini belum memberikan jawaban pasti terkait masalah perlindungan data yang terkena serangan siber.

"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Sukamta mengatakan, pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.

Politikus PKS ini menuturkan, upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional setelah serangan PDNS 2 memang penting. Tetapi perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.

"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," kata Sukamta.

Pemerintah wajib memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait kebocoran data sesuai UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti Pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.

"Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," jelasnya.

Pemberitahuan tertulis yang dimaksud itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan, dan bagaimana data pribadi terungkap. Serta upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi. 

Karena itu pemerintah perlu segera memberikan kejelasan. Ia menyoroti pemerintah seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat dengan tidak memberikan penjelasan.

"Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2," tutur Sukamta.

"Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya," sambungnya.

Sukamta memahami bahwa memang ada data-data yang tidak bisa dibuka ke publik semuanya. Meski begitu, Pemerintah diingatkan untuk tetap memberi penjelasan kepada masyarakat.

"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," ujar Sukamta.

Sukamta juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: