KPU Gelar Rekapitulasi Data Dukungan Bapaslon Independen Dharma-Kun di Pilgub Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 Juli 2024 | 12:15 WIB
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menggelar pleno rekapitulasi data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di tingkat kota pada Selasa (23/7/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan pleno ini merupakan langkah lanjutan setelah KPU DKI merampungkan verifikasi faktual dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Jadi, terakhir itu selesai 21 Juli kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Senin (22/7/2024) adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya kepada wartawan pada Senin (22/7/2024).

Adapun 721.221 data yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun diverifikasi dan direkapitulasi oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). 

Rekapitulasi tingkat kota ini dilakukan di Kepulauan Seribu lebih dulu. Lalu, pleno dilanjutkan di lima kota administrasi lainnya pada malam hari.

"Untuk pagi hari, kami hadir direkapitulasi di Kepulauan Seribu, Pulau Bidadari. Di malam hari itu, untuk lima kota yang lain, Jakarta Timur, Pusat, Selatan, Utara, Barat," ujar Dody.

Lalu, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat provinsi. Pleno ini diadakan pada Rabu (23/7/2024). 

Dari pleno ini, hasil yang akan keluar adalah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Selanjutnya, jika ratusan dukungan yang dikumpulkan mencapai syarat minimum 618.968 data, Dharma-Kun melenggang ke pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada Agustus mendatang.

"Kemudian pada Rabu malam pukul 20.00, kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi. Nanti, akan ada status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Jadi, 721 ribu data yang kami verifikasi minimal harus memenuhi ketentuan 618 ribu," jelas Dody.

"Kalau 618 ribunya Memenuhi Syarat, statusnya (Dharma-Kun) menjadi dinyatakan memenuhi syarat. Maka, yang bersangkutan berhak untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dari calon perseorangan pada 27-29 Agustus," tambahnya.

Jika persyaratannya belum memenuhi ketentuan, status Dharma-Kun menjadi belum menuju syarat. Namun, keduanya berhak melakukan perbaikan dengan mengunggah kembali data dukungan.

"Kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verifikasi faktual kedua. Ini tahapan yang cukup panjang, paling lama tanggal 19 Agustus sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut MS apakah TMS untuk melaju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dari jalur perseorangan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: