Ronald Tannur Divonis Bebas oleh PN Surabaya, Kejagung Nilai Ada Kejanggalan

Oleh: Mufit
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ronald Tannur. (Foto/SinPo.id)
Ronald Tannur. (Foto/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada yang janggal dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, yang sempat menyita perhatian publik karena menganiaya Dini sebagai kekasihnya dengan cara dipukul hingga ditindas pakai mobil.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, majelis Hakim justru terkesan mengenyampingkan bukti-bukti di lapangan seperti CCTV yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal, ada yang meninggal. Jadi, pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan," kata dia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Harli menjelaskan pihaknya merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol bukan karena dianiaya oleh terdakwa.

"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kami dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," ujarnya.

"Menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," sambungnya. 

Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

"Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kami melihatnya," tuturnya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: