KPK Serahkan Berkas Kasus Pemerasan Rutan ke Pengadilan Tipikor

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 26 Juli 2024 | 09:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah.

Menurut Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani, pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujar Titto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (26/7/2024).

“Terkait perkara pungli di lingkungan Rutan lembaga antirasuah dengan terdakwa eks Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi,” imbuhnya.

Menurutnya, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.

Dakwaan jilid pertama ditujukan kepada Achmad Fauzi dan ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan Ristanta.

Selain itu, ada pula Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua untuk Petugas Cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Kelimabelas terdakwa itu bakal dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Titto mengatakan pihaknya akan membuka peran dari masing-masing tahanan yang terlibat kasus tersebut.

"Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa," tuturnya.

Adapun tahanan-tahanan tersebut adalah Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: