KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah Terkait Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 09:01 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor swasta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan itu dilakukan di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 2024.

 "Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Selasa (29/7/2024).

Tessa mengatakan pihaknya menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Diduga tempat tersebut berkaitan dengan kasus praktik korupsi dan TPPU.

"Dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tessa mengatakan pihaknya menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu.

"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Tessa mengatakan tim penyidik bakal mengkonfirmasi bukti-bukti itu kepada para saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut,” ucapnya.

Ia juga tak menutup kemungkinan penyidik tersebut bakal berkembang dan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Tessa.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: