Dugaan Korupsi Haji 2024: Aktivis Mahasiswa Laporkan Menag dan Wamenag ke KPK
BeritaNasional.com - Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua GAMBU Arya, Yaqut dan Saiful dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus sebanyak 50 persen.
"Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan KPK untuk memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait guna diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arya di Gedung Merah Putih, Rabu (31/7/2024).
Arya menilai pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia mengatakan UU tersebut menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Arya menduga Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang.
"Karena ada dugaan bahwa menteri telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengabaikan aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus tahun 2024.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"KPK tidak perlu menunggu laporan. Jika ada indikasi, mereka bisa langsung melakukan klarifikasi, bahkan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan membentuk Pansus Angket Pengawasan Haji karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan yang memadai terkait penyelenggaraan haji 2024.
"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Sikap Kementerian Agama yang tertutup itu akhirnya membuat Komisi VIII sepakat untuk membongkar data yang terkesan ditutupi.
"Ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antre bertahun-tahun," ujar Marwan.
Karena itu, Pansus Angket Haji murni menjalankan tugas DPR. Tidak ada urusan pribadi.
"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," kata Marwan.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu