Pimpinan DPR: UU MD3 Masuk Prolegnas atas Permintaan Said Abdullah PDIP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap asal-usul UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk Prolegnas Prioritas. Hal itu merupakan permintaan Ketua Banggar DPR dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

"Itu permintaan Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan keuangan," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Namun, UU MD3 itu disepakati tidak dibahas di sisa periode DPR karena khawatir terjadi dinamika politik yang tidak diinginkan.

"Nah, itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan. Karena kami takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," ujar Dasco.

"Itu bukan permintaan kami loh, itu permintaan Pak Said Abdullah," sambungnya.

Ketua harian DPP Gerindra ini mengaku belum mendengar ada wacana mengubah UU MD3 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pembahasan tata cara pemilihan ketua DPR juga tidak dibahas.

"Enggak ada, kami enggak ngomongin," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: