Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes: Hanya Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi alat kontrasepsi. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi alat kontrasepsi. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak diperuntukkan bagi seluruh pelajar di Indonesia, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga usia yang aman untuk hamil,” kata Syahril dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Syahril menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, lalu anak yang dilahirkan juga berpotensi mengalami stunting.

Oleh karena itu, sasaran utama penyediaan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril pun meminta masyarakat agar tidak salah memahami aturan tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Sebagai informasi, aturan penyediaan alat kontrasepsi termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: