Jamin Tak Akan Gelar Rapat Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Pimpinan DPR: Kita Taat Asas dan Aturan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan taat kepada azas dan aturan yang ada. Maka dari itulah pihaknya tidak akan menggelar menggelar rapat paripurna mengesahkan RUU Pilkada. 

Diketahui sebelumnya DPR resmi membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah sebelumnya rapat paripurna Kamis, 22 Agustus tidak memenuhi kuorum.

“Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuma karena memang ga kuorum makanya kita batalin. Kan kita ini taat asas dan aturan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Dijelaskan Dasco, untuk membuat rapat paripurna terlebih dahulu harus rapat pimpinan dan dilanjutkan dengan Bamus. Kemudian, juga perlu memenuhi syarat ketentuan rapat paripurna yakni digelar hari Selasa atau Kamis.

Lebih jauh, politisi partai Gerindra tersebut menyatakan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. Sehingga ia melihat waktu tersebut sangatlah mepet.

“Nah sekarang kita mau bikin paripurna gimana? Hari Selasa sudah daftar,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR sebelumnya menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Kini dipastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun X-nya @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Maka itu, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: