KPK Dalami Peraturan Lelang dari Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi di DJKA

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan lelang saat memeriksa politikus PDIP Riyan Dediano (RD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (27/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum merinci pengaturan lelang apa yang didalami penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.

Selain Riyan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ia mengaku sempat dicecar tim penyidik KPK soal hubungannya dengan para tersangka dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, ada beberapa tersangka yang diduga mengenal Hasto. Di antaranya, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), dan eks Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang Reza Maulana Maghribi.

"Ada beberapa sesuai dengan di surat perintah ini (hasil pemeriksaan). Saya tidak kenal dengan saudara Dion. Saya juga tidak kenal dengan saudara Reza, dan saudara Harno ," ujar Hasto.

Selain itu, Hasto juga mengatakan tim penyidik menanyakan soal komunikasi dirinya dengan Harno secara khusus karena nomor handphone kader banteng tercatut dalam ponsel tersangka itu.

"Saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki nomor handphone yang bersangkutan (Harno), tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," tuturnya.

Ia juga mengaku lupa saat ditanya apakah diringa pernah menemui Harno. Sebab, jabatannya mewajibkan dia untuk bertemu banyak orang.

"Kalau ditanya apakah bertemu atau tidak? Saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: