KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Agen PT Jasindo

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pembayaran tersebut dilakukan kepada PT Mitra Bina Selaras pada periode 2017-2020.

"Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menahan tersangka SHT dan tersangka TSP," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Kamis (29/8/2024).

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020, Sahata Lumban Tobing, dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean.

Alex mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.

"Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di lokasi yang berbeda. Sahata mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang C1.

Sedangkan tersangka Toras Sotarduga ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang K4.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: