DPR Tugaskan Baleg Bahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 September 2024 | 11:39 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian. Surat presiden itu dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

"Pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dua R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

DPR telah memutuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 Mei 2024 untuk memutuskan Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan dewan untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Dasco.

Karena itu, Rapat Paripurna mengambil persetujuan atas penugasan Badan Legislasi untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian dengan pemerintah.

"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: