Mantan Penyidik KPK Optimis UU Perampasan Aset Disahkan saat Prabowo Berkuasa

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 23:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meyakini UU Perampasan Aset bakal disahkan pada era Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.

Ia mengaku optimis karena Prabowo akan menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program utama dalam pemerintahannya.

“Optimis pada masa pemerintahan Prabowo lima tahun ke depan, UU Perampasan Aset ini akan menjadi program utamanya,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena koalisi pemerintahan sangat besar di DPR, sehingga UU tersebut lebih mudah disahkan.

“Karena kita tahu bahwa koalisinya Pak Prabowo sangat kuat, banyak, dan kursinya pun lebih dari 50 atau bahkan 60 persen dari anggota DPR periode 2024-2029,” tuturnya.

Yudi yakin komitmen antikorupsi yang digaungkan Prabowo akan membuat RUU Perampasan Aset disahkan lebih cepat, sama seperti UU KPK.

“Jadi, saya pikir ketika ada komitmen antikorupsi, RUU itu bisa mudah untuk disahkan, seperti Undang-Undang KPK yang juga sangat mudah disahkan dalam waktu yang relatif singkat,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: