Presiden Jokowi Beri Perhatian Over Kapasitas Lapas, Menkumham Dipanggil Khusus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 September 2024 | 19:00 WIB
Presiden Jokowi beri perhatian soal over kapasitas lapas (Foto/Setkab)
Presiden Jokowi beri perhatian soal over kapasitas lapas (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo memberikan atensi terhadap masalah kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, ia dipanggil secara khusus oleh Jokowi untuk membahas over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

"Over kapasitas memang menjadi atensi presiden, saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Salah satu solusi mengatasi kapasitas berlebih itu adalah dengan menerapkan keadilan restoratif. Supratman akan koordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyamakan persepsi.

"Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih singkat adalah lewat restorative justice, kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu," kata Supratman.

Kementerian Hukum dan HAM juga akan memfasilitasi dalam penyusunan regulasi dan undang-undang. Termasuk nanti akan masuk dalam revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

"Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memfasilitasi karena dalam rangka penyusunan regulasinya baik undang-undang maupun yang lain toh juga itu berada di Kementerian Hukum dan HAM termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan. Sehingga ada keseragaman pemberlakuan restorative justice tadi," kata Supratman.

Hal yang menjadi persoalan keadilan restoratif adalah apakah penetapan di tingkat pengadilan, atau cukup dari kebijakan penyidik.

"Ya satu kategori, yang kedua apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi," jelas Supratman.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: