Demi Keselamatan, KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 24 September 2024 | 20:30 WIB
KAI larang warga beraktivitas di Jalur Kereta Api (Beritanaional/Oke Atmaja)
KAI larang warga beraktivitas di Jalur Kereta Api (Beritanaional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang warga beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional, demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu.

"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Ia mengingatkan, bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Anne dikutip dari Antara.

Anne mengatakan, larangan itu diambil sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: