Hingga September, Imigrasi Cekal 7.614 WNA Masuk ke Indonesia

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 September 2024 | 21:07 WIB
Ilustrasi WNA yang dicekal ke Indonesia. (Foto/Imigrasi).
Ilustrasi WNA yang dicekal ke Indonesia. (Foto/Imigrasi).

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal 7.614 warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut dari bulan Januari hingga September 2024.

"Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari laman imigrasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Silmy, dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 merupakan penangkalan masuk orang asing ke Indonesia. Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, kata 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 84 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya," jelasnya.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

"Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme," sambungnya.

Lebih jauh, Silmy berkata peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: