KPK Berharap Anggota DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Tessa berharap RUU Perampasan Aset bisa diprioritaskan (Beritanasional/Panji)
Tessa berharap RUU Perampasan Aset bisa diprioritaskan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR RI periode 2024-2029 berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, salah satu langkah yang diharapkan adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat berguna untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (TPK).

"Dengan demikian, pemberantasan korupsi sebagai penegakan hukum juga dapat menjadi pemulihan aset yang optimal dan efektif untuk penerimaan negara melalui PNBP," tuturnya.

Tessa meyakini anggota DPR terpilih berkomitmen menjalankan peran politik dengan integritas sehingga RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dengan baik

"Dengan begitu, setiap proses politik dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan publik dilakukan demi kesejahteraan rakyat dan menghindari praktik korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat diharapkan dalam penguatan antikorupsi.

Ia mengatakan upaya represif atau penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Namun juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara secara optimal melalui asset recovery,” ujar kata Tessa.

Ia mengingatkan asset recovery merupakan salah satu pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.
 
“Apalagi, kejahatan korupsi telah merugikan dan memberikan dampak buruk yang nyata di berbagai lini kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Tessa juga menilai korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

“Kemudian merusak tatanan sosial, bahkan menciptakan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: