Kasus Pembuangan Jasad Bayi: Wanita 19 Tahun Diamankan Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Seorang wanita berinisial LRT (19) terpaksa diringkus oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi pelaku di balik kasus pembuangan jasad bayi dalam kloset di apartemen kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2024).

“Pelaku berinisial LRT, usia 19 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, Ade Ary mengatakan bahwa LRT bersama sejumlah saksi saat ini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diduga sudah dibuang selama dua hari,” ucap Ade.

Kronologi penemuan jasad bayi berawal dari salah satu saksi yang merasa klosetnya tersumbat, sehingga melaporkan ke Kantor Manajemen untuk mengadukan masalah tersebut.

Setelah itu, dilakukan tindakan dengan cara menggunakan alat vakum, tiba-tiba muncul tangan bayi dari dalam kloset. Setelah dilakukan pembongkaran, ternyata terdapat sesosok mayat bayi laki-laki yang berusia kurang lebih 6-7 bulan.

“Diduga bayi tersebut dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap,” ujar Ade Ary.

Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, jasad bayi telah dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: