Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Semua Diperlakukan Setara Kecuali Pimpinan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:31 WIB
Rumah Dinas Anggota Dewan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rumah Dinas Anggota Dewan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa semua Anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Oleh karena itu, para wakil rakyat tersebut akan diperlakukan setara terkait tunjangan yang diterima bersamaan dengan gaji.

"Semua diperlakukan sama, sehingga mereka mendapatkan pengganti tempat tinggal yang setara, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin.

Namun, menurutnya, besaran tunjangan perumahan yang akan diterima para Anggota DPR belum ditentukan. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan survei bersama tim appraisal untuk menetapkan nominal yang tepat.

"Kami tidak ingin menetapkan nilai yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, melainkan yang paling realistis. Hunian itu harus bisa berfungsi sebagai tempat bekerja bagi anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh anggota DPR. Indra menyebutkan bahwa para wakil rakyat diberikan waktu hingga akhir Oktober untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi anggota DPR yang terpilih kembali pada periode 2024-2029 untuk mencari hunian baru. Ia juga memahami situasi tersebut dan berkomitmen membantu anggota DPR yang membutuhkan bantuan dalam proses pemindahan.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan digantikan dengan tunjangan perumahan.

Hal ini disampaikan pada Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut memerintahkan anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: