Polisi Dalami Indikasi TPPO Dibalik Kasus Pelecehan Panti Asuhan di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Polisi dalami  Indikasi TPPO dibalik kasus pelecehan panti asuhan (Foto/Ist)
Polisi dalami Indikasi TPPO dibalik kasus pelecehan panti asuhan (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami adanya indikasi pidana lain dibalik kasus pelecehan seksual pada panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan salah satu yang didalami adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan para tersangka.

"Kita juga mendalami apakah ada tindak pidana lainnya yang dimungkinkan dalam peristiwa ini. Kemudian tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Zain dikutip, Rabu (9/10/2024).

Maka dari itu, Zain mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PPA, KPAI, Kementerian Sosial, termasuk dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus mendampingi para korban.

Dimana tercatat sampai saat ini terdapat tujuh orang korban yang diduga mengalami pelecehan diantaranya DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), dan RK (20) yang semuanya adalah laki-laki.

“Tentunya kami saat ini memang tadi sempat bicara juga dengan Bu Ketua KPAI. Kemungkinan besar ini ada korban-korban lain. Ya tentunya ini kami masih telusuri apakah ada korban-korban lagi selain ini. Makanya kami tadi buka posko pengaduan,” ujarnya.

Sedangkan, Zain menyebut pendalaman TPPO dilakukan lantaran temuan eksploitasi anak untuk mendapatkan donasi dari para donatur. Dari temuan polisi, diketahui tersangka utama, yakni S (49) selaku pemilik yayasan yang memanipulasi data anak.

"Karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu. Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur sehingga donatur merasa kasihan terhadap anak-anak tersebut," katanya.

Selain S, polisi menetapkan YB (30), seorang pengasuh. Kemudian YA (28) yang saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindakan itu, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: