KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Bank Jepara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:16 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidikan tersebut dimulai sejak 24 September 2024.

"KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara tersebut dan telah menetapkan lima tersangka," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024).

Tessa mengatakan penyidikan terus berjalan. Karena itu, dia belum bisa membeberkan identitas detail tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tuturnya.

Meski demikian, ia mengatakan lima tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri. Kelimanya berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

“Larangan bepergian ke luar negeri itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: