Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:37 WIB
Terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menimbang untuk melelang mobil sitaan dari salah satu terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis. Meskipun perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Sedang kita pikirkan. Nah berdasarkan ketentuan pasal 45 KUHAP itu bisa dibenarkan. Bisa dibenarkan. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Sebab, Harli menyebut selama barang disita perawatan akan terus dilakukan supaya menjaga kondisinya tetap baik. Dimana untuk terdakwa Harvey ada mobil mewah yang disita, seperti Rolls-Royce, Ferrari, sampai Porsche.

“Karena memang terus terang, mobil-mobil itu ya termasuk tas dan seterusnya kan butuh perawatan dan kita tempatkan pada tempat yang khusus. Oleh karenanya nanti sedang dipikirkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Harli menambahkan, kalau memang bakal dilelang ketika proses persidangan berjalan. Kejaksaan tetap, tidak bisa seenaknya, karena harus atas seizin majelis hakim, karena lelang bukan ditentukan pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sementara apabila lelang dikabulkan, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal koordinasi kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) lalu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang.

“Tidak, Kalau di Pidsus kan menyita. Sekarang barang itu siapa yang kelola, kan BPA. BPA yang rawat itu,” ujarnya. 

Lebih lanjut, terkait sitaan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang merupakan Istri Harvey. Hal itu harus harus menunggu putusan hakim apakah akan disita untuk dilelang atau dikembalikan.

Walaupun, Sandra Dewi telah membantah saat sidang jika tas itu adalah pembelian Harvey untuk mengelabui uang yang didapatnya dari kasus Timah. Sandra Dewi mengklaim 88 tas mewahnya didapat dari hasil endorse.

“Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Harli lagi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: