Pemilik PT JNG Mengaku Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi di ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:06 WIB
Pemilik PT Jembatan Nusantara Group (JNG) Adjie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. (BeritaNasional/Panji)
Pemilik PT Jembatan Nusantara Group (JNG) Adjie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group (JNG) Adjie mengaku menjadi pihak penjual dan tak menerima uang korupsi dalam kasus rasuah di lingkungan PT ASDP Ferry Persero.

Hal itu diucapkan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penjualan tersebut juga tak menimbulkan kerugian negara.

"Saya jual saja. Menurut saya, nggak ada (kerugian negara),’’ kata Adjie setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/10/2024).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Adjie tengah diperiksa bersama Vice President Pengadaan ASDP Aman Pranata (AP) terkait kasus itu. 

"(Terkait) Proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi. 

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru. 

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: