Ini Alasan Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:02 WIB
Jokowi dan Iriana Tanam Pohon di Istana. (Foto/BPMI)
Jokowi dan Iriana Tanam Pohon di Istana. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com -  Presiden Joko Widodo disebut merespon penguatan upaya pemberantasan korupsi agar lebih efektif.  Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan hal tersebut yang menjadi latar belakang terbitnya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polrin(Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Kortastipidkor)

"Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," kata Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Jumat (18/10/2024)

Dia mengatakan keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya.

"Dan tentu di Polri sendiri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif," ujarnya.

Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus diperkuat.

"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujarnya.

Ia menekankan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: