KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Prabowo Lapor LHKPN
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para pembantu Prabowo diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk melapor harta kekayaan.
Hal itu sesuai undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, dirinya juga meminta para menteri eta Presidem Joko Widodo (Jokowi) yang kembali dilantik Prabowo turut melaporkan LHKPN.
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025," imbuhnya.
Budi mengatakan, para pembantu Prabowo bisa berkonsultasi di website KPK apabila menghadapi kendala atau kesulitan saat mengisi LHKPN.
"Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata Prabowo memimpin sumpah jabatan.
"Demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh para menteri dan wakil menteri satu per satu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu