KPK Dalami Proses Lelang Paket Pekerjaan di Pemkot Semarang Lewat 7 Saksi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 lewat tujuh orang saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan lelang di Pemkot Semarang 2023.
"Didalami terkait dengan proses pelelangan untuk paket pekerjaan yang dimenangkan salah satu tersangka," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Tessa mengatakan, para saksi diperiksa pada Selasa (22/10) di Polrestabes Semarang. Salah satu saksi merupakan BPBJ Setda Kota Semarang Stephanus Teguh Herry Setyanto.
Kemudian, BPBJ Setda Kota Semarang Dewi Margiastuti, CV Cahaya Karya Fadjar Wahjudi, dan BPBJ Setda Kota Semarang Pongky Melia Utarya Agung.
Selain itu, BPBJ Setda Kota Semarang Sudarmono serta dua orang Anggota Gapensi atas nama Marwoto dan Muhamad Abdul Hamid.
Sebelumnya, KPK sudah mendalami jatah anggota komisi di DPRD Kota Semarang kepada mantan Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman 2019-204 yang terpilih kembali periode 2024-2029.
"Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," tuturnya.
Meski demikian, Tessa belum belum menjelaskan proyek apa saja yang diduga menjadi jatah anggota komisi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitasnya kepada publik.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata dia.
Dalam perkara ini, ada tiga dugaan korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. Keempat orang yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu