Pelaku Penculikan Bocah di Pospol Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:51 WIB
Pelaku penculikan dan pencabulan (tengah) terhadap bocah di Jakarta Selatan. (Foto/Istemawa)
Pelaku penculikan dan pencabulan (tengah) terhadap bocah di Jakarta Selatan. (Foto/Istemawa)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Indra Jaya, pria berusia 54 tahun, sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap bocah wanita berinisial ZP (5).

Penculikan ini terjadi di pos polisi (pospol) dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).

“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Pelaku berinisial IJ ini dijerat pasal berlapis mulai Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 76C jo 80 Undang-undang perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” katanya.

Selain dugaan penculikan, IJ melakukan kekerasan fisik serta percobaan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban yang masih berusia lima tahun.

“Untuk korban dibawa pengawasan kami. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk selayaknya anak dipulihkan hak-hak dan kejiwaannya. Kami sudah kerja sama dengan pihak terkait untuk mengembalikan kejiwaan kepada anak tersebut,” tuturnya.

Penyekapan yang dialami bocah wanita lima tahun ini sempat menyita perhatian publik. Diketahui, IJ merupakan rekan bisnis ayah korban.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: