Baleg Sebut Belum Ada Usulan RUU Pembatasan Uang Kartal Masuk Prolegnas
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum melihat ada usulan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk Prolegnas 2025-2029. RUU tersebut sebelumnya masuk Prolegnas 2020-2029 yang menjadi usulan pemerintah.
"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun, RUU Pembatasan Uang Kartal masih berpeluang masuk Prolegnas karena Baleg masih menyusun RUU mana yang masuk prolegnas.
Baleg tengah menyerap masukan dan usulan dari komisi-komisi dan fraksi terkait RUU yang masuk Prolegnas.
Baleg tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan lembaga swadaya dan pemangku kepentingan.
"Nah, kalau sudah tergodok, kan semuanya baru bisa terjawab, ada enggak (RUU) ini, ada enggak (RUU) ini, gitu," jelas Bob.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan DPR RI karena sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan uang RP 920 miliar dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara itu, Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus yang membuat tersangka pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur, dihukum 5 tahun di tingkat kasasi.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, RUU Uang Kartal berfungsi agar koruptor tak bisa menggunakan uang tunai atau valuta asing hasil korupsi untuk transaksi.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," tuturnya.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu