Kejagung Sudah Blokir Aset sampai Periksa Keluarga Zarof

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:52 WIB
Foto Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat doorstop (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Foto Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat doorstop (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap yang menjerat tersangka mantan penjabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, atas temuan barang bukti hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas dari kediamannya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan saat ini pihaknya telah memblokir beberapa aset milik Zarof. Hal ini sebagai upaya melacak berbagai aset tersangka yang diduga hasil makelar kasus kasasi di MA.

“Jadi kita sudah melakukan langkah -langkah terkait pemblokiran ya aset-aset yang bersangkutan. Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang ya kita sudah lakukan itu,” kata Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Namun Qohar belum bisa menjabarkan apa saja aset yang telah diblokir. Dia hanya menyebut pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran.

“Nah ini jumlah yang diblokir saya tidak hafal kan banyak sekali ya. Ya banyaklah yang kita cari ya itu kan juga kalo aset masih dalam pencarian juga,” jelasnya.

Selain pemblokiran aset penyidik juga telah memeriksa sejumlah keluarga Zarof. Total sekitar 15 anggota keluarga termasuk istri Zarof sudah diperiksa selama proses penyidikan.

“Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” sambungnya. 

Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adhyaksa. Ia  diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.

Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Pengacara Ronals, Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar apabila berhasil.

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: