DPR Siap Kaji Usulan MK untuk UU Ketenagakerjaan Baru

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 01 November 2024 | 17:49 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi usulan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Adies menyatakan bahwa DPR akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut bersama pemerintah. "Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang itu memerlukan persetujuan antara pemerintah dan DPR. Jadi, perlu ada diskusi terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR. Kita juga akan melakukan kajian akademis dan lain sebagainya. Nanti kita akan lihat," ujar Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

Dalam usulannya, MK meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun. Adies menekankan bahwa DPR harus selalu siap kapan pun untuk membentuk UU.

Namun, dia menegaskan perlunya memperhatikan konteks dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Menurutnya, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan.

"Nanti kita lihat di legislatif ini di DPR, Senayan. Kita harus selalu siap, mau dua tahun, tiga tahun, setahun, enam bulan, atau bahkan sebulan. Jika memang diperlukan, ya kita akan lakukan," tuturnya.

"Tapi kita harus melihat konteksnya, seperti apa, dan undang-undang seperti apa yang harus kita golkan, serta sejalan atau tidak dengan program pemerintahan baru di bawah Pak Prabowo," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: